Himbara Penerima Dana Rp 200 T Wajib Lapor ke Kemenkeu per Tanggal 12

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
03 October 2025 20:35
Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lima bank milik negara yang telah memperoleh penempatan dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia (BI) dengan total nilai Rp 200 triliun harus melaporkan pemanfaatannya ke Kementerian Keuangan setiap bulan tanggal 12.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

KMK 276/2026 tentang tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi itu berlaku sejak 12 September 2025.

"Waktu itu saya kasih tanggal 12, ya kan berarti setiap bulan lapor yang berarti tanggal 12," kata Prima saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Prima menjelaskan, laporan pemanfaatan dana senilai Rp 200 triliun kepada 5 bank milik negara itu menjadi penting supaya pemerintah bisa mengetahui apakah lima bank itu betul-betul memanfaatkannya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, lima bank penerima penempatan dana itu terdiri dari BRI yang memperoleh porsi dana sebesar Rp 55 triliun, BNI Rp 55 triliun, Bank Mandiri Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

"Jadi setiap bulan bank buat laporan. Dari situ kita lihat, kita evaluasi, dan karena penempatannya 6 bulan kemudian bisa diperpanjang jadi ini menjadi penting kararena ini penempatan loh," ucap Prima.

Dalam proses evaluasi pemanfaatan dana Rp 200 triliun yang dibagi ke lima bank milik negara itu, Prima mengatakan, akan melihat sejumlah faktor penting untuk menentukan apakah akan ditambah besaran penempatan dananya atau malah akan ditarik kembali oleh pemerintah.

"Ya pertama kita tunggu laporannya nih, mereka pakainya bagaimana. Dipakai untuk sektor produktif apa enggak, efektif apa enggak, kan gitu, karena kalau kita taruh duit duitnya tapi enggak digerakin ke sektor riil sama saja bohong," tuturnya.

"Harus dicari lagi mungkin metode lain sehingga kita bisa dorong pertumbuhan ekonomi bisa gerak. Nah kedua, adalah pola belanja dan pola penerimaan negara," tegas Prima.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BRI (BBRI) Duduki Peringkat Tertinggi Bank Terbaik RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular