Revisi UU P2SK Naik Tingkat Jadi RUU Usulan DPR RI

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 02/10/2025 13:46 WIB
Foto: Gedung DPR/MPR RI. (CNN Indonesis)

Jakarta, CNBC Indonesia — Seluruh Fraksi setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk menjadi RUU usulan DPR RI

Persetujuan tersebut disampaikan secara tertulis dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta yang diselenggarakan pada Kamis (2/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memiliki tujuh agenda acara, sedangkan keputusan RUU ini berada di agenda ke-empat.


"Apakah RUU dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta.

"Setuju," ungkap peserta rapat.

Terdapat delapan fraksi yang menyampaikan pandangan terhadap rancangan undang-undang tersebut, yakni:

1. Didik Haryadi
A-201
Fraksi PDI Perjuangan

2. Dr. Eric Hermawan, M.T., M.M.
A-335
Fraksi Golkar

3. Dr. Wihadi Wijanto, S.H., M.H.
A-129
Fraksi Gerindra

4. Dr. Shohibul Imam, C.A., C.P.A.
A-388
Fraksi Nasdem

5. Tommy Kurniawan, S.Kom
A-20
Fraksi PKB

6. Abdul Hadi, S.E., M.M.
A-480
Fraksi PKS

7. Primus Yustisio, S.E., M.A.P.
A-505
Fraksi PAN

8. Wahyu Sanjaya
-
Fraksi Demokrat


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Ke Menkeu Purbaya: Duit APBN Harus Sejahterakan Rakyat RI