RUU P2SK Atur Khusus Aset Kripto, Ini Ketentuan Lengkapnya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 02/10/2025 10:20 WIB
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kini mendapatkan ketentuan khusus untuk mengawasai dan mengatur Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aset Kripto.

Ketentuan itu muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 yang hari ini akan disahkan sebagai RUU usul inisaitif DPR dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal, yang juga merupakan Ketua Panja RUU P2SK mengatakan, ketentuan dalam RUU P2SK itu untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital.


OJK sebetulnya telah memiliki pejabat khusus yang telah diakomodir urusan itu melalui kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Nah ini bahkan sekarang kita sudah punya bursa kripto yang besar dan kita ada exchangers. Nah ini kita kasih landasan hukum karena kan ke depan ini ada banyak lagi. Bahkan kita lihat di Amerika sudah mengeluarkan seperti Genius Act," kata Hekal saat di CNBC Indonesia TV, dikutip Kamis.

Dalam Pasal 215A RUU P2SK disebutkan LJK Aset Kripto yang menyelenggarakan aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto wajib memiliki izin sesuai dengan lingkup usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam pasal itu juga diatur secara khusus tentang ketentuan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukan dompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Bursa itu harus terlebih dahulu mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dan didirikan paling sedikit oleh 11 (sebelas) perseroan terbatas.

Sementara itu, dalam Pasal 216 diatur tentang perlindungan konsumen aset kripto. OJK diberi wewenang untuk pembekuan dan/atau blokir atas penyelenggaraan transaksi dan/atau perdagangan aset kripto oleh pihak asing atau dalam negeri di wilayah Republik Indonesia dan/atau kepada Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi Asuransi Genjot Profit Hadapi Lonjakan Inflasi Medis