Revisi UU P2SK Lanjut ke Sidang Paripurna DPR, Ini 4 Poin Pentingnya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
01 October 2025 14:20
Gedung DPR
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Semua fraksi partai dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) menyetujui usulan Komisi XI dalam harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Tentang P2SK.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU P2SK tersebut selanjutnya akan dibawa pada sidang Paripurna yang akan digelar pada 2 Oktober 2025.

"Paripurna-nya kan besok, tapi ini kan baru inisiatif. Nanti akan dikirimkan ke pemerintah. Ini kan baru tahap putaran awal sebagai RUU Usulan Inisiatif Perubahan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (1/10).

Sebagai informasi, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang P2SK, Martin Manurung memaparkan sejumlah poin penting hasil Rapat Pleno pada 30 September 2025.

Adapun hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan di Panja terkait RUU ini, antara lain, pertama, terkait penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penyempurnaan norma dalam RUU tentang P2SK sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PU-XXII/2024 terkait penegasan independensi LPS dalam UU P2SK (pasal 2 RUU) dan putusan MK Nomor 59/PU-XXI/2023 mengenai penegasan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tidak bersifat tunggal.

Kedua, terkait penyempurnaan landasan filosofis dan landasan sosiologis dalam ketentuan menimbang. Penyempurnaan dilakukan untuk poin ketentuan menimbang huruf A dan B.

Dalam hal ini, ketentuan menimbang huruf A, negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan pada ketentuan menimbang huruf B, dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh UU serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Ketiga, memperbaiki tata urutan letak penulisan undang-undang dalam dasar hukum mengingat.

Keempat, menyempurnakan teknis penyusunan RUU P2SK dengan ketentuan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Unit Link-Asuransi Umum Tak Masuk Penjaminan Polis, Ini Respon Pelaku

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular