Revisi UU P2SK, DPR Janji Gak Akan Intervensi LPS, BI dan OJK

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 01/10/2025 13:58 WIB
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dengan agenda keputusan RKA Tahun 2026 Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Semua fraksi partai dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui usulan Komisi XI dalam harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Tentang P2SK.

Selanjutnya, RUU P2SK tersebut dibawa pada sidang Paripurna yang akan digelar pada 2 Oktober 2025. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, independensi semua lembaga sistem keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lembaga yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut terdiri dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, terkait posisi independensi ketiga lembaga tersebut dalam RUU P2SK tidak ada perubahan. Bahkan, independensi LPS, BI, maupun OJK akan diperkuat dalam RUU tersebut.

"Perubahannya nggak ada yang berubah dari LPS. LPS itu nanti yang tadinya anggaran, anggaran itu melalui pemerintah, nanti akan langsung diajukan kepada DPR. Dan ada penguatan bahwa LPS sebagai lembaga negara yang independen, gitu," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (1/10).

Misbakhun menekankan, melalui aturan tersebut, maka posisi ketiga lembaga dalam KSSK dapat setara. "BI sebagai lembaga independen, kemudian OJK sebagai lembaga negara yang independen, dan LPS sebagai lembaga negara yang independen itu aja," tegasnya.

Nantinya, hasil dari keputusan Baleg ini akan dilanjutkan pada sidang Paripurna yang rencananya dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. "Paripurna-nya kan besok, tapi ini kan baru inisiatif. Nanti akan dikirimkan ke pemerintah. Ini kan baru tahap putaran awal sebagai RUU Usulan Inisiatif Perubahan," imbuhnya.

Ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan intervensi apapun pada semua kegiatan dan aktivitas BI, LPS, dan OJK.

"Kalau independen kita gak merubah apa pun tentang masalah independensi. Independen ya dalam pelaksanaan kelembagaan kan kita tidak mengintervensi apapun," jelasnya.

Ia meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan terkait independensi tiga lembaga negara tersebut. "Dalam melakukan recruitment, dalam melakukan segala urusan mereka, menjalankan pekerjaan, aktivitas-nya, organisasi kan kita tidak ingin mengganggu apapun," pungkasnya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Bantah Revisi UU P2SK Bakal Hilangkan Independensi BI