Semua Fraksi DPR Setuju Usulan RUU P2SK

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
01 October 2025 13:00
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Minerba. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Minerba. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan mengatakan, semua fraksi menyetujui usulan Komisi XI dalam harmonisasi yang telah dilaksanakan. Harapannya dapat menjadi amanah Undang-Undang yang dapat dilaksanakan sebagai lembaga negara, yaitu Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan lembaga yang independen, terpercaya, dan selanjutnya untuk sebagai stimulus pembangunan nasional.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, yang pada intinya semuanya menyetujui pengusul Pimpinan Komisi XI," ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (1/10).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi kepada Badan Legislasi atas dukungan yang diberikan kepada Usulan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK.

Menurutnya, ini adalah amendemen dalam rangka menjalankan Perintah Putusan Mahkamah Konstitusi atau Judicial Review dan penambahan beberapa kebutuhan yang memang sifatnya sangat mendesak sesuai dengan kebutuhan.

"Dan sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan Baleg, kepada pimpinan panja, dan seluruh anggota Baleg yang telah termasuk tenaga ahli Baleg, kemudian Badan Keahlian Dewan yang memberikan dukungan luar biasa sehingga kami bisa menjalankan amanat untuk menyelesaikan RUU P2SK," ungkapnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan mengubah mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Nantinya, mekanisme pengajuan anggaran LPS akan dilakukan langsung kepada Komisi XI DPR RI, tidak lagi melalui Menteri Keuangan RI.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan mekanisme lama pengajuan anggaran LPS. Sebab, LPS merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dengan Menteri Keuangan RI sebagai koordinator.

"Struktur tiga lembaga ini adalah lembaga negara yang independen. Di mana mereka diatur secara khusus proses penyusunan APBN mereka, yaitu anggaran tahunan mereka. BI dengan Komisi XI, OJK dengan Komisi XI, dan LPS masih dengan Menteri Keuangan," pungkas Misbakhun saat Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI terkait Usulan Harmonisasi RUU P2SK, di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Ia melanjutkan, revisi UU tersebut bertujuan untuk menyamakan, agar LPS berada di satu tingkatan dengan anggota KSSK lainnya, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Maka kita berikan penguatan, Pak. Draft RUU, LPS, OJK, dan BI kita samakan semua. Bukan sebuah perlindungan hukum, kita tidak memberikan keistimewaan," tutur Misbakhun.

Ia melanjutkan, RUU ini juga sebagai upaya memberikan penguatan secara profesional kepada para anggota KSSK untuk bekerja secara benar, prosedural, dan tertib dengan aturan korporasi yang ada.

"Nah, ini adalah dalam rangka apa, Pak? Dalam rangka memberikan hukuman yang kuat, bahwa mereka itu kalau profesional dibela. Kalau kemudian risiko itu memang ada risiko hukum dan dinyatakan bersalah oleh proses hukum secara pribadi, maka itu dikembalikan menjadi kewajiban pribadi yang bersangkutan," jelas Misbakhun.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi XI DPR RI Bagikan Update Terbaru Revisi UU P2SK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular