Bos Danantara Blak-Blakan Soal Merger Asuransi BUMN, IFG Jadi Holding?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
30 September 2025 12:01
Danantara Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Danantara Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membeberkan tahapan konsolidasi asuransi dan reasuransi pelat merah yang akan dirampingkan dari 15 perusahaan menjadi 3 entitas.

Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar mengatakan, sebelum melakukan aksi merger & akuisisi, pihaknya akan melakukan klasterisasi perusahaan asuransi dan reasuransi ke bawah satu payung, yaitu IFG Holding.

"Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi, kita akan cluster semua asuransi di bawah satu cluster, yang sekarang ini ada IFG, tapi nggak semua asuransi di bawah IFG. So the first step is actually we are going to put all of them in one cluster," ungkap Reza dalam Dialog Indonesia Re, di Jakarta, Selasa, (30/9/2025).

Setelah melakukan klasterisasi, langkah berikutnya adalah meninjau kembali keseimbangan keuangan BUMN tersebut. Hal ini dibutuhkan untuk melihat perusahaan yang membutuhkan restrukturisasi.

Di tahap akhir, Reza mengatakan, tujuan utama dari Danantara adalah konsolidasi industri. Hal ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan kapasitas industri, sekaligus mendukung pemenuhan aturan modal minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di Danantara ada 15 asuransi BUMN, mayoritas tidak beroperasi dengan baik, maka kita butuh lakukan sesuatu. Dari 15 itu kemungkinan kita hanya menyisakan 3, karena kita mau menjaga (pemenuhan) regulasinya OJK," ungkap Reza.

Reza meniliai, konsolidasi tidak bisa dihindarkan karena pertumbuhan modal secara organik tidak memungkinkan. Pasalnya, tenggat waktu dari kebijakan OJK tersebut telah dekat.

Sebagaimana diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Nantinya, kebijakan ekuitas asuransi minimum tersebut akan diteruskan bertahap hingga akhir tahun 2028. Pada tahun 2028, akan dilakukan klasifikasi perusahaan asuransi menjadi KPPE Ekuitas 1 dan KPPE Ekuitas 2.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Warga RI Punya Asuransi, Ternyata Sumbernya dari Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular