
Komisi XI DPR Selesai Bahas RUU P2SK, Beri Sinyal Bisa Sah Kamis Ini

Jakarta, CNBC Indonesia — Panitia Kerja (Panja) telah selesai melakukan pembahasan terhadap pasal-pasal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pembahasan itu dilakukan dalam rapat internal yang digelar secara tertutup hari ini, Senin (29/9/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan agenda dalam rapat itu adalah pembahasan pasal-pasal dengan Badan Keahlian DPR. Ia menyampaikan Komisi XI DPR RI sudah sepakat untuk meneruskan revisi UU P2SK itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR guna harmonisasi.
"Hari ini sudah selesai di Panja dan setujui di Komisi utk di lanjutkan ke Baleg untuk di harmonisasi," kata Hekal kepada CNBC Indonesia, Senin (29/9/2025).
Dia melanjutkan berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, agenda harmonisasi akan berlangsung besok, Selasa (30/9/2025). Bila proses itu rampung besok, RUU P2SK tersebut dapat diajukan di Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (2/10/2025) mendatang.
"Menurut Pak Martin Manurung, Waka Baleg, agenda harmonisasi besok, sehingga kalau bisa selesai ya Insha Allah bisa diajukan di paripurna hari Kamis," tutur Hekal.
Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU P2SK yang beredar, disebutkan pasal 7 yang mengatur mandat BI menjadi memiliki dua ayat, dari sebelumnya hanya 1 ayat di UU P2SK sebelum revisi maupun dalam UU BI Nomor 23 Tahun 1999.
Mengenai hal itu, Hekal menolak untuk berkomentar karena tidak diketahui sumbernya.
"Jadi kebenaran isinya saya nggak tahu. Draft yang bener hanya di rapat tertutup dengan pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada saat itu beredar," ucapnya.
Adapun proses revisi ini hingga kini menjadi sorotan banyak pihak karena mayoritas dilakukan secara tertutup hingga draf awal RUU P2SK yang baru keluar dan membuat heboh.
UU P2SK sendiri disusun sejak 2021 silam atas inisiasi DPR. Lalu, pembahasannya dilakukan sepanjang 2022 hingga akhirnya disahkan menjadi UU No 4/2023 oleh pemerintah dan DPR.
Namun, revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK pada Januari 2025 menyatakan Omnibus Law di sektor keuangan itu inkonstitusional untuk sejumlah pasal. Penilaian itu ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024.
Kronologi pembahasan RUU P2SK itu pun berawal dari adanya putusan MK itu. Komisi XI DPR pada Maret 2025 menindak lanjuti dengan memulai proses pembahasan RUU P2SK dengan menitikberatkan fokus pembahasan pada pasal-pasal yang menjadi catatan inkonstitusional MK, seperti koreksi pasal yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS.
Sejak saat itu, proses pembahasan RUU P2SK baru dilakukan oleh panitia kerja atau panja di Komisi XI. Pembahasannya digelar secara tertutup dan Komisi XI menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa pembahasan RUU P2SK yang baru bersifat rahasia.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi XI DPR Tunda Pengumuman Wakil Ketua LPS, Ini Alasannya
