
Interpol Jelaskan Kronologi & Sulitnya Penangkapan Adrian Gunadi

Banten, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi, eks CEO dan Founder Investree yang mengalami kasus gagal bayar.
Penangkapan itu baru dapat dilakukan hampir setahun setelah izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) dicabut pada Senin 21 Oktober 2024. Sementara itu, Adrian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian pada 20 Desember 2024, dan masuk red notice sejak 7 Februari 2025.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Adrian baru tertangkap oleh Interpol pada Rabu (24/9/2025). Tersangka kasus pinjol gagal bayar tersebut baru mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta hari ini, Jumat (26/9/2025). Ia ditampilkan mengenakan rompi oranye kepada awak media secara singkat sebelum dibawa kembali ke ruang belakang konferensi pers.
Untung menjelaskan penangkapan tersangka sulit dilakukan karena Adrian memiliki permanent resident atau izin tinggal di Doha, Qatar. Menurut Untung, pihaknya melakukan pemulangan dengan mekanisme interpol channel atau police to police (p to p) cooperation.
"Jika kita menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara p to p cooperation insya Allah bisa di short cut," ujar Untung selepas konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Diketahui, saat menyandang status tersangka, Adrian terungkap menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Terkait hal itu, Untung belum memberikan penjelasan lebih lanjut, dan mengatakan itu masuk dalam substansi pemeriksaan yang akan disampaikan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian.
Sementara itu, total kerugian dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun. Adrian dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan dan juga Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) Juncto Pasal 55 KUH Pidana. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana mengungkapkan Adrian saat ini menjadi tahanan OJK dan akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya," kata Yuliana.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Keberadaan Buron Kasus Investree Adrian Gunadi
