Buron Kasus Investree Adrian Masuk Red Notice, OJK Segera Ekstradisi

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
30 July 2025 20:06
CEO JTA Investree, Adrian A Gunadi. (Dok. JTA Investree)
Foto: CEO JTA Investree, Adrian A Gunadi. (Dok. JTA Investree)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi. Adrian adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," ungkap OJK dalam rilisnya, Rabu (30/7/2025).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025. Ini sebagaimana dokumen Interpol Red Notice - Control No.: A-1909/2-2025.

OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investree Masuk Proses Likuidasi, OJK Masih Buru Adrian Gunadi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular