Breaking, Bos Pinjol Bangkrut Adrian Gunadi Ditangkap

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 26/09/2025 16:47 WIB
Foto: Eks CEO & Co-Founder Investree Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi. Dalam konferensi pers yang bertempat di komplek Bandara Soekarno-Hatta, penangkapan Adrian disebut merupakan keberhasilan kolaborasi antara OJK, aparat kepolisian hingga Interpol.

OJK sendiri diketahui telah resmi mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak tahun lalu, atau tepatnya Senin 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. 


Adrian sendiri diketahui telah nyaris setahun menjadi buron OJK. Usai keputusan CIU Investree, Adrian dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sejak tahun lalu OJK telah berupaya memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia, namun masih belum berhasil hingga saat ini.

"OJK mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi nyaris setahun lalu, Senin (21/10/2024).

Awal Kasus Investree

Masalah Investree telah mencuat ke publik sejak dua tahun lalu. Perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi membukukan lonjakan kredit macet.

Kredit macet itu pun semakin menumpuk dan hingga 12 Januari 2024, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58%, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%. OJK pun mengambil sikap dengan memberikan sanksi administratif pada awal tahun ini.

Pada bulan yang sama, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd. memutuskan untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.

Kala itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan status Adrian masih dalam tahap penyidikan, sebelum akhirnya naik dan menjadi buron interpol.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DAI Soal OJK Usul Skema Risk Sharing 5% Asuransi Kesehatan