Bos Rumah Sakit Ungkap Kekhawatiran Soal Co-Payment, Ini Katanya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 26/09/2025 18:50 WIB
Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by RODNAE/Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya pembagian risiko atau co-payment di asuransi kesehatan disambut baik oleh pelaku industri kesehatan, salah satunya Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Meski demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan.

Kompartemen Asuransi dan Non-JKN ARSSI Nailufar mengatakan, pemberlakuan co-payment dikhawatirkan dapat membuat kecenderungan rumah sakit untuk memberi promo ke masyarakat untuk membayarkan biaya tersebut. Hal ini dilakukan demi memenangkan persaingan usaha.

Jika hal ini terjadi, maka tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginginkan adanya perubahan perilaku pasien tidak tercapai, karena pada akhirnya peserta masih bisa berobat tanpa membayar apa pun.


"Maka diharapkan kalau berjalan ada pemahaman bersama dengan rumah sakit (RS), saya juga belum paham, apakah ada ketentuan apakah RS boleh menyerap co-payment (yang harusnya dibayarkan oleh masyarakat) atau bagaimana," kata Nailufar dalam Seminar LPPI, Jumat, (26/9/2025).

Untuk diingat, kebijakan co-payment lahir dari kondisi industri yang tengah tertekan tingginya rasio klaim. Tahun 2023, klaim asuransi kesehatan mencapai 100% dari premi yang diterima, belum termasuk biaya operasional sekitar 10,5%. Kondisi ini membuat premi rata-rata naik hingga 43% pada 2024, sehingga produk asuransi makin sulit dijangkau masyarakat.

Dengan adanya skema co-payment, beban klaim dapat terbagi, premi bisa ditekan, dan akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan menjadi lebih luas. Adapun ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan penyakit kritis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait skema co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan. Skema ini diyakini dapat menurunkan harga premi.

Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) terbaru, besaran pembagian risiko yang sebelumnya ditetapkan 10% kini dipangkas menjadi 5%. Artinya, pemegang polis hanya menanggung sebagian kecil biaya klaim, sementara perusahaan asuransi menutup sisanya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DAI Soal OJK Usul Skema Risk Sharing 5% Asuransi Kesehatan