
83 Pasal Diubah, Revisi UU BUMN Selesai Dalam Tiga Hari

Jakarta, CNBC Indonesia — Komisi VI DPR merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tiga hari.
Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan pada 23 September 2025 dan selesai pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Selanjutnya rancangan perubahan UU tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua dalam rapat paripurna DPR minggu depan untuk disetujui menjadi UU.
Sebagai informasi DPR mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN pada Februari 2025. Kala itu salah satu perubahan substansial dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan badan yang mengelola Holding Investasi dan Holding Operasional.
Pengesahan perubahan ketiga itu menjadi jalan masuk bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam perubahan keempat, Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan bahwa ada 84 pasal yang diubah dalam tiga hari rapat, termasuk di antaranya merupakan penyesuaian atas keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, rancangan yang telah digodok panitia kerja dalam tiga hari terakhir merupakan prosedur yang wajar. "Tidak ada yang dikebut. Jadi semua prosedur kan sudah kita lakukan, bahkan rapor panjang kan dilaksanakan secara terbuka tadi," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa UU BUMN kembali direvisi. Pertama, revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," jelas Dasco di Jakarta, Selasa (24/9/2025).
Kedua, revisi UU BUMN kali ini juga didorong oleh masukan masyarakat yang muncul sejak revisi sebelumnya. Salah satunya terkait polemik status pejabat BUMN yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Dasco saat itu juga mengatakan bahwa pembahasan revisi UU BUMN dapat cepat selesai karena sudah menampung masukan dari publik selama beberapa waktu terakhir.
"Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan," katanya.
Adapun rapat perdana Komisi VI DPR membahas revisi UU BUMN dilakukan bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan.
Lalu pada RDPU kedua DPR mengundang Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Mailinda Eka Yuniza, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung Rudy Lukman.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Hukum Pastikan Bos BUMN Bisa Dipidana Kalau Korupsi
