OJK Blak-blakan Tantangan Naikkan Ketentuan Free Float Saham

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 25/09/2025 18:50 WIB
Foto: Pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk menaikkan ketentuan free float saham di Bursa Efek Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan menaikkan ketentuan free float dari yang saat ini 7,5% menjadi 10% dalam waktu 3 tahun.

Namun, untuk menaikkan ketentuan free float, ada perkiraan nilai tambahan yang harus diserap oleh pasar. Menurutnya, untuk menaikkan free float 10%, nilai free float yang harus diserap oleh pasar senilai Rp 36,64 triliun. Kemudian untuk menaikkan fee float sebesar 15% membutuhkan penyerapan pasar senilai Rp 232,12 triliun.


"Dan tentunya semakin besar free float, semakin besar dana yang harus disiapkan untuk menyerap hal tersebut," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI di DPR RI Jakarta, dikutip Kamis (24/9).

Inarno mengungkapkan, menaikkan ketentuan free float di pasar saham Indonesia cukup menantang. Hal itu tercermin dari perusahaan yang tidak menaati aturan free float yang saat ini sebesar 7,5% ada sebanyak 47 emiten.

"Nah, nanti kita sedang berhitung bahwasannya kita akan naikkan ke 10%. Kalau 10% itu artinya dengan asumsi yang tidak ada perubahan, itu emiten yang comply itu 764 (emiten). Tetapi yang tidak comply itu naik menjadi 190 (emiten)," ungkapnya.

Sehingga, untuk menaikkan besaran ketentuan free float harus didiskusikan. "Jadi ini adalah kajian di kita kalau kita naikkan free float itu, yang tidak comply itu meningkat," sebutnya.

Inarno mengungkapkan lebih jauh, strategi untuk menaikkan ketentuan free float juga perlu sejumlah aspek pendukung, antara lain, penguatan basis investor, termasuk investor domestik. Serta, peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan baik itu bank, asuransi, termasuk BPJS, dan juga dana pensiun, dan juga mutual fund.

"Dan juga tentunya basis investor asing, terkait dengan konektivitas indeks global, terkait dengan MSCI, FTSE, Indeks Syariah Global, dan lain-lain sebagainya. Ini penting sekali, karena kalau liquidity itu naik, dan juga threshold daripada free float itu masuk dalam MSCI tentunya akan menarik investor asing ke domestik," imbuhnya.

Selain itu, Ia menambahkan, juga diperlukan evaluasi kebijakan aksi korporasi untuk memberikan kemudahan dalam proses free float, seperti rights issue, non-HMETD, lalu penawaran umum RUPS, penawaran umum pemegang saham, dan juga divestasi.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Minta Minimum Free Float Saham Emiten Jadi 30%