
Anak Emiten Es Krim Diamond (DMND) Digugat PKPU, Bos Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak perusahaan produsen es krim diamond, PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), yakni PT Sukanda Djaja digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak bernama Ko Kwang Hee. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima relaas perkara dan detil terkait sengketa yang terjadi.
"PT Sukanda Djaja tidak mengetahui siapa sebenarnya Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan orang tersebut, karena antara PT Sukanda Djaja dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan ataupun kerja sama dalam bentuk apapun," ujar Dimas Anugrah Argo Atmaja, Sekretaris Perusahaan DMND seperti dikutip dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/9/2025).
Manajemen menjelaskan, pihak bernama Ko Kwang Hee sempat meminta pembayaran dari PT Sukanda Djaya, sebesar Rp367.180.356,- yang diclaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya tanpa menunjukkan dasar dan bukti fakta pengalihan tersebut.
"Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi kinerja keuangan maupun operasional Perseroan," ujarnya.
Dalam menghadapi gugatan PKPU tersebut, Anak usaha Perseroan mengaku akan terus mengupayakan penyelesaian yang terbaik (amicable settlement). "PT Sukanda Djaya menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku," tutupnya.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Cara Jadi Miliarder Lewat Saham Mulai dari Rp10 Juta
