Penerapan Transaksi Short Selling Ditunda, Ini Penjelasan Bos BEI

ayh, CNBC Indonesia
Kamis, 25/09/2025 11:02 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda penerapan transaksi short selling sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, BEI menargetkan akan menerapkan short selling pada 26 September 2025, setelah sebelumnya sempat ditunda.

"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026," ujar  Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Bursa juga tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.


Irvan menjelaskan dalam penerapan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar. "Kalau memang kondisinya tidak affordable ya kita mungkin akan berdiskusi lagi dengan OJK terkait dengan pembukaan perdagangan short sell," ucapnya.

BEI sendiri telah memberi lampu hijau bagi dua perusahaan sekuritas untuk melayani transaksi short selling. Keduanya adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang mengatakan, keduanya telah memenuhi persyaratan untuk memfasilitasi layanan short selling. Pemberlakuannya pun berlaku efektif pada 25 Agustus 2025.

"Telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan pembiayaan Transaksi Short Selling yang berlaku efektif pada tanggal 25 Agustus 2025," sebagaimana disebutkan dalam pengumuman BEI, dikutip Selasa, (26/8/2025).


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Bakal Panggil OJK, BEI, & AEI Bahas Free Float Saham IPO