Menteri, Wamen, hingga Eselon Mau Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

mkh, CNBC Indonesia
Rabu, 24/09/2025 17:19 WIB
Foto: Ilustrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Rangkap jabatan pejabat pemerintah di perusahaan pelat merah menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VI DPR mengenai revisi UU BUMN, Rabu (24/9/2025). 

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan bahwa bukan hanya menteri dan wakil menteri saja yang tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Akan tetapi juga berlaku bagi pejabat tingkat eselon I, II, dan hingga eselon lainnya. 

"Kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga," kata Rieke.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menjadi pihak yang diundang DPR dalam RDPU tersebut. Dia sepakat dengan usulan mengenai rangkap jabatan berlaku bagi semua pejabat di berbagai tingkat di kementerian, bukan hanya menteri dan wakil menteri saja. 

Dia menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah yang hadir di lembaga lain, berbeda dengan wakil pemerintah yang hadir di kursi komisaris. Pasalnya badan atau lembaga pemerintah berkerja sebagai pelayan publik, sedangkan perusahaan pelat merah juga memiliki fungsi mencari profitabilitas. 

"Rumus ex-officio dalam badan tentu berbeda dengan dalam konteks komisaris. Ini juga untuk meningkatkan pengawasan, ketika pengawasn ditingkatkan maka pelaksanaan bisa berjalan efektif," katanya. 

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Menteri Sekretatis Negara Prasetyo Hadi hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat perdana kemarin, Selasa (23/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan mengenai persoalan rangkap jabatan di tubuh perusahaan pelat merah. "Semua diarahkan agar perusahaan negara lebih ramping, efisien, dan bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional," jelasnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Laba Bruto Waskita Karya Naik 14,4% (YoY)