Gandeng Industri-Ahli Asuransi, DPR Kaji Revisi UU P2SK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
24 September 2025 16:27
Ilustrasi Garansi Bank. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Garansi Bank. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR bersama otoritas terkait tengah mengkaji untuk merevisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kajian tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan menggandeng beberapa perwakilan stakeholders. Diantaranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pengamat asuransi, hingga asosiasi dan pemain industri.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan, salah satu fokus penyesuaian pasal di UU P2SK ini menyangkut industri perasuransian. Diantaranya, aturan Program Penjaminan Polis, hingga penyelenggaraan asuransi wajib dan asuransi sosial.

"Kita perlu melakukan diskusi dalam rangka kita menghasilkan revisi undang-undang yan berkualitas sesuai kebutuhan dan perkembangan yang diperlukan. Kita kemarin juga mengundang OJK," ungkap Hekal dalam RDPU di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, (24/9/2025).

Adapun beberapa pakar dan akademisi yang hadir dalam rapat ini antara lain, Andreas Freddy Pieloor, Pengajar di Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Praktisi Asuransi, dll, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, Akademisi Universitas Indonesia dan Dian Agung Wicaksono, Akademisi UGM.

Dalam kesempatan yang berbeda, DPR juga menghadirkan perwakilan dari Jasa Raharja, Executive Director Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan dan perwakilan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Dalam rapat sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pihaknya sudah mulai mendiskusikan beberapa poin penting dengan LPS. Salah satunya terkait besaran nilai penjaminan per polis.

"Kalau di bank simpanan itu 2 miliar kalau di kita sudah pasti di bawah 2 miliar sudah ada angka-angka sekitar 500 juta hanya maksimum," ungkap Ogi dalam Rapat Panja RUU PPSK dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa, (23/9/2025).

Ogi menegaskan bahwa tidak semua produk asuransi akan dijamin dalam program ini. Produk dengan porsi investasi, seperti unit link, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan, sementara yang dijamin hanya produk asuransi dengan porsi proteksi.

Selain itu, OJK juga masih membahas apakah asuransi wajib nantinya akan masuk dalam program penjaminan polis. Dalam prosesnya, regulator turut mempelajari praktik serupa di berbagai negara untuk memastikan skema yang sesuai dengan kebutuhan industri asuransi nasional.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Situasi Ekonomi Menantang, DPR Minta Industri Asuransi Antisipatif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular