Ada Danantara, Nasib Kementerian BUMN Akan Segera Diputuskan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 23/09/2025 17:10 WIB
Foto: Danantara Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespon terkait nasib status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut akan dibahas dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebab, sejak terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) operasional perusahaan pelat merah sudah bukan lagi dalam wewenang Kementeria BUMN. Nantinya, pemerintah akan membahas bersama Komisi VI DPR RI.


"Ya itulah bagian dari nanti kita bahas (Dengan Komisi VI DPR RI)," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/9).

Ia menegaskan, perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah termasuk penghilangan status Kementerian pada Kementerian BUMN untuk mengiptimalkan perusahaan-perusahaan BUMN.

"Jadi apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan dan mengefisiensikan BUMN-BUMN kita," sebutnya.

Adapun target keputusan mengenai status Kementerian BUMN akan dilakukan secepatnya. "Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," tegasnya.

Ia menambahkan, yang akan diubah bukan hanya perihal nomenklatur, tetapi juga terkait aspek lain terkait soal rangkap jabatan, terkait penyelenggara BUMN yang merupakan penyelenggara negara, dan hal-hal lain yang perlu didiskusikan bersama dengan pihak terkait.

"Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan penyerjaan yang menjadi good corporate governance," pungkasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PGEO Dapat Berkah Proyek Danantara, Simak Prospeknya!