Kursi Pimpinan LPS Berpotensi Kosong, DPR: Kita Cari Jalan Keluarnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tengah menghadapi potensi kekosongan kekuasaan dalam jangka waktu sepekan lagi.
Kondisi ini terjadi setelah Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, satu-satunya anggota dewan komisioner (ADK) dari internal LPS, masa jabatannya akan berakhir pada 23 September 2025.
Ketua Komisi DPR XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, dengan tenggat waktu yang kian singkat itu, pihaknya tengah mencari jalan keluar supaya kekosongan kekuasaan tidak terjadi.
"Kita semua lagi mencari format jalan keluar soal Komisioner LPS ini," kata Misbakhun kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (16/9/2025).
Komisi XI menjadi pihak yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap nama-nama calon ADK LPS yang diajukan pemerintah.
Saat Juli 2025 misalnya, Komisi XI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon wakil ketua LPS pengganti Lana Soelistianingsih yang habis masa jabatan, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.
Namun, hasil uji kelayakan dan kepatutan dari dua nama yang telah diusulkan Presiden Prabowo Subianto itu ditunda sementara karena tiga dewan komisioner lain dari internal LPS juga masih kosong posisinya.
Kini, anggota dewan komisioner LPS memang tersisa empat orang dari total seharusnya tujuh ADK LPS. Selain Didik yang menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa karena ditunjuk Prabowo sebagai menteri keuangan, ADK LPS tersisa ADK Ex-Officio.
ADK Ex-Officio itu ialah Luky Alfirman dari Kementerian Keuangan, Aida S Budiman dari Bank Indonesia, dan Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, dua dari tiga ADK Ex Officio yakni Luki Alfirman dan Aida S Budiman juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September mendatang seperti Didik.
"Jika beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio ini masa jabatannya berakhir dan belum ada penggantinya maka kemungkinan akan terjadi kekosongan kepemimpinan di LPS," ujar Jimmy.
Jimmy menjelaskan, ADK dari internal penting dalam pengambilan keputusan di LPS, terutama untuk hal-hal yang strategis seperti resolusi bank yang mekanismenya 50%+1.
Dengan jumlah ADK LPS enam orang, tiga dari ex Officio dan tiga internal, maka untuk bisa mengambil keputusan, minimal harus tiga suara plus satu atau 4 ADK.
"Kalau pejabat EX Officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan," tegasnya
Oleh sebab itu, Jimmy berharap proses pemilihan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, serta ADK LPS ini bisa berjalan dan namanya segera diputuskan sebelum akhir masa periode DK LPS 23 September 2025.
Jimmy menegaskan, kepemimpinan ADK penting supaya operasional LPS tetap berjalan dengan baik, utamanya ketika harus mengambil keputusan strategis jika menangani bank misalnya.
Sesuai Keppres-nya, satu-satunya ADK Ex Officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025 adalah Dian Ediana Rae dari OJK.
Untuk pejabat EX Officio, relatif tidak terlalu membutuhkan waktu untuk proses panjang karena tidak melalui mekanisme fit and proper test, hanya penunjukan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
"ADK dari internal yang perlu diprioritaskan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi," papar Jimmy.
(arj/mij)