
Aturan Lengkap! Menkeu Transfer Rp200 T ke Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan penempatan dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun ke lima bank, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Peraturan yang ia tandatangani hari ini, Jumat (12/9/2025) itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
"Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia," dikutip dari bagian menimbang KMK 276/2025.
Dalam bagian diktum kedua KMK 276/2025 disebutkan bahwa penempatan uang negara senilai Rp 200 triliun pada tahap pertama ini dilaksanakan bertahap dengan limit Mitra Kerja pada masing-masing Bank Umum Mitra, seperti BRI senilai Rp 55 triliun, BNI Rp 55 triliun, Mandiri Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.
Bank Umum Mitra melakukan perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang paling sedikit memuat: identitas para pihak; hak dan kewajiban para pihak; penyampaian laporan; larangan; denda dan sanksi; keadaan kahar (force majeure); penyelesaian perselisihan; komunikasi dan pemberitahuan; penarikan dana; perubahan atas perjanjian; dan jangka waktu perjanjian kemitraan.
"Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang menggunakan uang dari penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," sebagaimana tertuang dalam diktum kelima KMK tersebut.
Penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang.
Terhadap penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra dikenakan tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7 Day Reverse Repo Rate atau BI Rate untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.
Tenor penempatan Uang Negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang, dan Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra menerapkan manajemen risiko melalui: penggunaan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, apabila Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian Penempatan Dana; dan atau bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.
Bank Umum Mitra juga diharuskan menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan Uang Negara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penempatan Uang Negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Keputusan Menteri ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, dan keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos LPS Cerita Terima 2,2 Miliar Serangan Siber Dalam 2 Minggu
