PTPP Digugat Pailit 2 Vendor, Manajemen Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) buka suara terkait permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan oleh dia vendor, yaitu PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Permohonan tersebut informasi yang termuat pada halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Manajemen menyebut, hingga tanggapan ini dibuat, Perseroan belum menerima Panggilan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
"Adapun hubungan antara Perseroan dengan Pemohon Pernyataan Pailit merupakan vendor dari Perseroan dan Kerja Sama Operasi (KSO) PP - Urban yang melibatkan Perseroan," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/9).
Manajemen menjabarkan, kedua vendor tersebut memiliki hubungan hukum dan utang piutang dengan Perseroan dan KSO PP-Urban. "Untuk selanjutnya kronologi dan penyebab akan kami info lebih detail setelah adanya rilis," tulisnya.
Terkait dengan rincian gugatan dan nilai secara total kewajiban belum dapat disampaikan karena PTPP belum menerima informasi lebih lanjut.
Namun, manajemen memastikan, sampai dengan saat ini, proses pemeriksaan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kelangsungan operasional maupun aktivitas bisnis perusahaan.
"Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional, sesuai komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Seluruh proyek, layanan, dan fungsi bisnis berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Selain itu, manajemen juga menyampaikan, hingga saat ini, belum ada dampak terhadap pemenuhan kewajiban kepada pemasok dan subkontraktor.
"Perseroan berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban kepada pemasok dan subkontraktor sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perseroan," pungkasnya.
(ayh/ayh)