Didik Madiyono Ditunjuk sebagai Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Rabu, 10/09/2025 07:04 WIB
Foto: Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2025.

Rapat pada Selasa (9/9/2025), menetapkan bahwa penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.


Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, menyampaikan Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan merujuk ketentuan di UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.

"Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya," ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (10/9/2025)

Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September 2025.

Adapun, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS masih berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden RI.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%