Pemerintah Kenalkan Kredit Alsintan & KUR Tebu Rakyat, Bunganya 6%!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
09 September 2025 08:30
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan (tengah) dalam acara sosialisasi dan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/08). (Dok. ekon.go.id)
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan (tengah) dalam acara sosialisasi dan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/08). (Dok. ekon.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan swasembada pangan melalui akselerasi modernisasi alat-alat pertanian guna meningkatkan produktivitas petani serta dukungan kebijakan untuk petani tebu rakyat.

Adapun, dukungan tersebut diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani melalui pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 tahun 2025 untuk mendukung program swasembada gula nasional melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tebu rakyat.

Upaya diseminasi dukungan tersebut dilakukan melalui pengenalan Program Kredit Alsintan dan KUR Khusus Tebu dalam acara sosialisasi dan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/08). Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antar pemangku kepentingan agar pelaksanaan program berjalan efektif.

Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme kredit, agenda tersebut turut membahas skema subsidi bunga/marjin, persyaratan penerima, serta pendampingan bagi kelompok tani dan UMKM.

"Kredit Usaha Alsintan didesain untuk memanfaatkan alat yang dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dengan keterbatasan lahan yang ada. Program KUR Tebu Rakyat dan Kredit Usaha Alsintan diharapkan menjadi instrumen dalam mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, dalam rilis kemarin, Senin (8/9/2025).

Deputi Ferry juga menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi KUR pada sektor perkebunan tebu yang merupakan inisiatif Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Adapun relaksasi yang diberikan antara lain yakni relaksasi ketentuan agunan tambahan, relaksasi persyaratan bagi penerima yang belum pernah mengakses kredit/pembiayaan komersial, relaksasi suku bunga/marjin berjenjang, relaksasi pembatasan akses berulang, dan relaksasi ketentuan jangka waktu minimal usaha produktif.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan KUR sektor perkebunan tebu dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kredit Usaha Alsintan juga didesain untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas meskipun lahan pertanian terbatas. Kedua program ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencapai swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," imbuh Ferry.

Bunga Rendah

Ferry menegaskan dari beberapa KUR yang kita berikan, ada relaksasi atau afirmasi, pertama suku bunga flat 6% tanpa batasan akses dan tanpa bunga berjenjang. Selanjutnya, offtaker saat ini juga dapat menyampaikan calon debiturnya yang masuk kategori khusus.

"Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin mengakses program tebu rakyat ini," jelas Ferry.

KUR khusus tebu memberikan plafon hingga Rp500 juta dengan bunga 6% efektif per tahun. Skema ini tidak mengenakan bunga gradual dan tidak membatasi akses berulang selama petani memiliki mitra usaha atau offtaker. KUR khusus dapat diakses tanpa agunan tambahan karena offtaker bertindak sebagai avalis.

Direktur Pembiayaan Pertanian Purwanta menilai skema KUR ini akan memberi kepastian usaha bagi petani.

"Relaksasi KUR khusus tebu ini membuka akses pembiayaan yang lebih mudah. Petani tidak lagi terbebani agunan tambahan, cukup dengan kemitraan offtaker. Ini sekaligus menjamin adanya pasar dan kepastian harga bagi petani," tegas Purwanta, dikutip dari rilis Kementan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mentan Amran Bongkar Sosok yang Gak Suka RI Swasembada Pangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular