
Eks Dirut Diduga Gelapkan Dana & Dokumen, JSKY Rugi hingga Rp60 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten panel surya PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) menghadapi kerugian akibat dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Direktur Utama Christoper Liawan. Kerugian diperkirakan hingga Rp 60 miliar.
Berdasarkan hasil audit tim penyidik kepolisian, kerugian materiil akibat dugaan penggelapan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Perusahaan juga mengalami kerugian lanjutan akibat hilangnya proyeksi pelanggan strategis yang diduga diambil alih secara tidak sah, dengan estimasi potensi kerugian mencapai kurang lebih Rp 30 miliar hingga Rp60 miliar per tahun.
Selain dugaan penggelapan, Christoper juga diduga secara sengaja menghilangkan dokumen-dokumen penting milik perusahaan. Hilangnya dokumen ini telah menghambat proses audit laporan keuangan yang menjadi kewajiban perusahaan sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kondisi ini membuat manajemen harus bekerja ekstra keras untuk memulihkan kelengkapan administrasi dan memastikan proses audit tetap dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana disampaikan manajemen melalui keterangan resmi, Kamis, (4/9/2025).
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan masih dalam tahap penyidikan. Proses hukum masih berjalan, dan manajemen JSKY menyatakan akan sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Manajemen juga mengakui bahwa perkara ini menjadi salah satu faktor utama yang memicu penurunan drastis kinerja perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Dampak kumulatif tersebut berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputus pada tahun 2023 silam.
Ke depan, JSKY akan memperkuat tata kelola perusahaan, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Manajemen juga mengutamakan pemulihan operasional dan menjaga kepercayaan para pemegang saham, investor, mitra bisnis, dan pelanggan.
"Perusahaan terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menutup kerugian, memulihkan operasional, serta mengembalikan kinerja sesuai target jangka panjang," tambahnya.
Sementara itu, Christoper Liawan membantah bahwa pihaknya terlibat dalam dugaan penggelapan keuangan perusahaan.
Menurut keterangan kuasa hukum Christopher, Brigjen Polisi Zulkifli dan Brigjen Polisi Nurhadi Yuwono, keterangan resmi yang disampaikan oleh manejemen PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) soal kerugian akibat dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Direktur Utama Christoper Liawan adalah tidak benar.
Pihaknya juga menampik adanya kerugian yang diperkirakan hingga Rp 60 miliar. Selain itu kuasa hukum Christopher juga membantah hasil audit tim penyidik kepolisian bahwa ada kerugian materiil akibat dugaan penggelapan tersebut yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
"Karena sepengetahuan klien kami, Christopher Liawan ketika diadakan gelar perkara penyidik tidak dapat mengungkapkan berapa besar penggelapan yang dilakukan oleh klien kami tersebut dan tidak ada hasil audit tim penyidik kepolisian," sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Senin, (6/10/2025).
"Menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007, audit Perusahaan terbuka wajib dilakukan oleh Akuntan Publik, dan yang lebih anehnya dugaan penggelapan yang dilakukan sebesar Rp3 miliar tetapi kerugian diperkirakan sebesar Rp60 miliar," sambungnya.
Lebih jauh, kuasa hukum menjelaskan, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Oleh karenanya, pihaknya menilai JSKY terlalu cepat dan terburu-buru menyatakan Christoper Liawan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innoncence).
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama JSKY Jung Fan mengatakan perusahaan menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada September 2023. Sejauh ini, proses pembayaran angsuran homologasi kepada para kreditur masih berada pada kisaran 10%.
Selain PKPU, JSKY juga mendapat tato dari bursa karena belum menyampaikan laporan keuangan sejak tahun 2022. Atas hal ini, perseroan pun menyampaikan perkembangan pelaporan tersebut
"Laporan Keuangan 2022 telah sepenuhnya diunggah oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tertunjuk. Sementara itu, laporan keuangan 2023 saat ini sedang dalam proses audit oleh KAP dengan progress 45%, serta laporan keuangan 2024 juga sudah 5% dikerjakan dalam skala audit internal," ungkap Jung Fan, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu, (20/8/2025).
Saham JSKY saat ini digenggam oleh Kejaksaan Agung 20,50%, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 10%, PT Trinitan Global Pasifik 4,52%, dan masyarakat sebanyak 64,98% atau setara 1,3 miliar lembar.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar
