Pertumbuhan Kredit Bank Melandai ke 7,03% yoy, UMKM Masih Lemah

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
04 September 2025 09:06
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja intermediasi perbankan nasional tetap stabil di tengah dinamika perekonomian global. Profil risiko industri juga terjaga, sementara aktivitas operasional perbankan berjalan optimal hingga Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan kredit perbankan pada Juli tumbuh 7,03% secara tahunan (yoy), melambat dari bulan sebelumnya 7,77% yoy, dengan nilai outstanding mencapai Rp8.043,2 triliun.

"Pertumbuhan kredit masih positif dengan dukungan kuat dari kredit investasi yang tumbuh 12,42%, diikuti kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja 3,08%," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan segmen debitur, kredit korporasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi 9,59% yoy. Sementara itu, kredit UMKM masih tumbuh terbatas 1,82% yoy seiring fokus perbankan pada pemulihan kredit sektor ini.

Di sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) per Juli 2025 tumbuh 7,7% yoy menjadi Rp9.294 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 6,96% yoy.

Dian mengatakan bahwa likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 119,43% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) 27,08%, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing 50% dan 10%. Rasio kecukupan likuiditas (LCR) juga terjaga tinggi di level 205,56%.

Dari sisi kualitas aset, non-performing loan (NPL) gross tercatat 2,22% pada Juni dan naik tipis menjadi 2,28% di Juli. Adapun NPL net stabil di bawah 1%, yakni 0,86% pada Juni dan 0,84% pada Juli. Loan at Risk (LAR) juga membaik dari 9,86% pada Juni menjadi 9,73% pada Juli.

"Perbankan juga memiliki bantalan permodalan yang kuat, dengan CAR berada di level tinggi 25,81% pada Juli, turun tipis dari 25,88% pada Juni. Ini menjadi mitigasi risiko penting di tengah ketidakpastian global," jelas Dian.

Lebih lanjut, OJK mendorong perbankan terus memperluas akses pembiayaan UMKM. "OJK minta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material. Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," tegas Dian.

Di sisi pengaturan, OJK telah menerbitkan POJK 18/2025 tentang transparansi laporan keuangan bank, serta menindaklanjuti SE OJK 1/September/2025 sebagai kewajiban penetrasi pelaporan. OJK juga tengah mengkaji aturan terkait rekening tidak aktif.

"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," ujar Dian.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deposito Tiga Bank Besar Melorot, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular