Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
29 August 2025 11:40
Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional  Pilkada Dilakukan Terpisah
Foto: CNBC INDONESIA

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sidang pleno yang dibacakan Kamis, (28/8/2025).

"Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," sebagaimana tertuang dalam amar putusan tersebut.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu memperluas larangan rangkap jabatan yang selama ini hanya berlaku bagi menteri. MK menegaskan, frasa "menteri" dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus dimaknai juga mencakup "wakil menteri."

Sebelum putusan ini, setidaknya ada 30 wamen di Kabinet Prabowo yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Beberapa di antaranya menjabat di perusahaan besar seperti Telkom, Pertamina, BRI, hingga PLN.

Sejumlah nama wakil menteri juga disebutkan dalam dokumen tersebut. Di antaranya adalah Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).

MK menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan tata kelola BUMN, serta mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas kementerian. Putusan ini juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

"Berkenaan dengan hal tersebut, larangan

rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," sebutnya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, pemerintah wajib menyesuaikan struktur jabatan agar wamen tidak lagi menduduki posisi rangkap. Larangan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular