
Eks Bos Taspen Didakwa Korupsi Rp 1 Triliun, Begini Ekspresinya
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih jalani sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/8/2025).

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pada sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih. Saksi ahli itu di antaranya ada auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kosasih didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus tersebut. Diyakini jaksa, Kosasih juga menikmati hasil korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif itu. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kasus tersebut menyeret 4 perusahaan sekuritas, yakni Insight Investments Management (IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Securitas (PS), dan PT Sinarmas Sekuritas (SS). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)