PAM Mineral (NICL) Buka Suara Soal Tudingan Kasus Penipuan
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tambang nikel PT PAM Mineral Tbk (NICL) buka suara soal tudingan kasus pidana penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM).
Berdasarkan berita di media massa, PT Batu Inti Moramo (BIM) disebut telah mengadukan NICL ke Polda Metro Jaya atas dugaan "penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang", dengan angka kerugian yang disebut mencapai Rp 23 miliar.
Menurut perseroan, pemutusan Kontrak adalah Sengketa Perdata, bukan Tindak Pidana. Pasalnya, Pemutusan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM dilakukan berdasarkan ketentuan kontraktual yang sah, yaitu klausul pengakhiran dalam Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c), dengan prosedur yang telah dipenuhi dan diketahui oleh kedua belah pihak.
"Penting untuk diketahui, sebelum pengakhiran kontrak dilakukan, NICL telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM yang juga telah diterima oleh BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya," sebagaimana dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu, (27/8/2025).
Perseroan menilai, hal ini menunjukkan bahwa pihaknya bertindak transparan, terukur, dan sesuai dengan kewajiban kontraktual sebelum mengambil langkah pengakhiran. Selain itu, Para pihak secara tegas mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga pemutusan dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan-sesuai prinsip pacta sunt servanda dan kebebasan berkontrak (lex specialis ) yang mengikat secara hukum.
"Pengakhiran ini murni ranah perdata/kontraktual, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, tudingan "penipuan" atau "penggelapan" sebagaimana diberitakan adalah tidak berdasar dan menyesatkan publik," kata dia.
Lebih jauh, NICL menjelaskan terdapat dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik yakni menandatangani
"Perjanjian Perdamaian" oleh Budiman Damanik dengan menggunakan Surat Kuasa nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan pemberi kuasa.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada Budiman Damanik secara individu meskipun yang bersangkutan selaku Komisaris di BIM. Akibat adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa tersebut maka surat kuasa telah dicabut oleh Pemberi Kuasa pada tanggal 31 Juli 2023.
Surat kuasa tersebut juga telah dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt.
Atas hal ini, NICL mengaku siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan secara transparan dan komprehensif. Perseroan juga akan menyerahkan penyelesaian segala klaim atas dasar kontraktual ke mekanisme arbitrase yang telah disepakati kedua belah pihak (BANI Jakarta), bukan melalui jalur pidana.
"Menilai laporan pidana ini sebagai bentuk eskalasi yang tidak perlu, karena sengketa ini murni bersifat perdata/kontraktual. Bahwa NICL sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang menyesatkan tersebut," kata dia.
Seiring pemberitaan ini, saham NICL merosok 4% ke angka Rp1.080 per saham pada penutupan perdagangan hari ini, Rabu, (27/8/2025). Adapun kapitalisasi pasarnya tercatat sebesar Rp11,49 triliun.
(fsd/fsd)