TBP Turun Jadi 3,75%, Bos LPS: Untuk Ringankan Bank Perang Likuiditas

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 26/08/2025 18:35 WIB
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. ppid.lps.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum. TBP tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025.

Keputusan ini menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan BI Rate menjadi 5% pada 20 Agustus 2025. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengambilan keputusan itu mencermati penurunan suku bunga simpanan ke depan, serta sebagai langkah antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian.


"Kami juga ingin menegaskan sinyal sinergi kebijakan dengan otoritas lain," katanya saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Selasa (26/8/2025).

Di samping itu, Purbaya menguraikan sejumlah faktor lain. Antara lain, mendorong agar suku bunga kredit lebih kompetitif, proyeksi likuiditas perbankan yang masih longgar, ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, dan tingkat cakupan penjaminan yang dinilai masih memadai.

Untuk ke depannya, Purbaya tidak menutup ruang pemangkasan TBP. Ia menyebut saat masa pandemi Covid-19, bunga penjaminan LPS pernah mencapai level terendah 3,5%.

"Bisa saja kita ke sana lagi. Bahkan sampai 3% juga bisa. Tapi tentu kita lihat dulu kondisi ekonomi, arah kebijakan BI, dan situasi global. Jangan lupa di LPS juga ada anggota Dewan Komisioner ex-officio dari BI, jadi saya tidak bisa jalan sendirian, liar begitu," gumam Purbaya.

Nyatanya, bank-bank masih terhambat dalam menurunkan bunga simpanan, meski suku bunga acuan BI dan bunga penjaminan LPS sudah menurun. Menurut Purbaya, penurunan TBP LPS justru bisa meringankan beban perbankan.

"Ini membantu mereka untuk tidak berebut dana terlalu tinggi. Karena masyarakat tahu kalau bunga simpanan terlalu tinggi, itu di atas batas penjaminan LPS dan tidak dijamin. Jadi secara tidak langsung kami membantu bank menurunkan cost of capital," pungkasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%