
Bantu Skandal 1MDB, JP Morgan Chase Kena Denda Rp 5,36 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - JPMorgan Chase akan membayar US$330 juta (Rp 5,36 triliun) untuk menyelesaikan klaim bahwa mereka memfasilitasi transaksi dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kasus itu merupakan penjarahan dana kekayaan negara Malaysia, salah satu kejahatan keuangan terbesar abad ini.
Mengutip The Wall Street Journal, Malaysia telah menggugat unit JPMorgan Chase di Swiss di pengadilan perdata Malaysia empat tahun lalu. Tuduhan yang dilayangkan adalah bantuan tidak jujur dalam memfasilitasi pembayaran sebesar US$800 juta dari dana investasi negara 1MDB Malaysia, kepada sebuah perusahaan patungan yang curang. Dua pengusaha di balik perusahaan patungan tersebut, 1MDB PetroSaudi, dinyatakan bersalah atas penipuan, salah urus kriminal, dan pencucian uang di pengadilan pidana Swiss tahun lalu.
JPMorgan dan pemerintah Malaysia dalam pernyataan bersama pada hari Jumat menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan semua masalah 1MDB dan bahwa JPMorgan akan menggelontorkan US$330 juta kepada sebuah trust pemulihan aset Malaysia.
Skandal 1MDB bermula pada tahun 2009, ketika Jho Low dan rekan-rekannya diduga memulai skema untuk menggelapkan lebih dari US$4,5 miliar dari dana tersebut. Low, bersama para pembantunya, meyakinkan perdana menteri negara itu dan para pejabat dana tersebut bahwa mereka memiliki jalur cepat untuk investasi yang dapat menghasilkan keuntungan besar.
Skema ini tidak terdeteksi selama bertahun-tahun sebelum The Wall Street Journal mulai melaporkan tentang hilangnya miliaran dolar dari dana tersebut. Transaksi yang disalurkan melalui JPMorgan di Swiss terkait dengan kesepakatan minyak yang diduga didukung oleh pemerintah Saudi.
Gugatan perdata Malaysia terhadap bank tersebut pada tahun 2021 merupakan bagian dari tindakan yang lebih luas terhadap lembaga dan individu atas dugaan peran mereka. Negara tersebut telah meminta sekitar US$800 juta dari JPMorgan dalam gugatan tersebut.
JPMorgan sebelumnya menyatakan Malaysia menggugat cabang Swiss-nya atas transaksi senilai USO$300 juta yang ditanganinya pada tahun 2009 dan US$500 juta pada tahun 2010. Bank tersebut menyatakan 1MDB membayarkan jumlah tersebut ke rekening milik 1MDB PetroSaudi, dan pemerintah menuduhnya melakukan bantuan kepada pihak lain dalam melanggar kewajiban fidusia.
Pengadilan pidana Swiss tahun lalu menemukan bahwa dua orang di balik usaha patungan PetroSaudi tersebut melakukan upaya rumit untuk menyembunyikan uang dari 1MDB melalui ratusan transaksi di belasan atau lebih rekening bank.
Kejaksaan Agung Swiss menyatakan akan menutup penyelidikan kriminal terhadap JPMorgan, dan mendenda bank tersebut sebesar 3 juta franc Swiss, setara dengan sekitar US$3,7 juta. Dikatakan bahwa bank tersebut tidak melakukan upaya yang memadai untuk mencegah pencucian uang dalam serangkaian transaksi terpisah pada tahun 2014 dan 2015. JPMorgan menyatakan telah meningkatkan kontrolnya sekarang.
Beberapa bank terjerat dalam skandal ini, terutama Goldman Sachs, telah setuju membayar denda lebih dari US$5 miliar di berbagai negara. Sebuah unit perusahaan perusahaan Wall Street di Malaysia mengaku bersalah atas konspirasi pelanggaran undang-undang antisuap AS, dan dua bankir senior Goldman dijatuhi hukuman penjara.
Low, yang diduga sebagai dalang, masih buron.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]