20 Tahun LPS, Begini Kontribusi LPS Sehatkan Industri Perbankan
Jakarta, CNBC Indonesia - Perjalanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia patut diacungkan jempol. Tercatat sejak beroperasi 2025, LPS telah melakukan banyak hal dalam mendorong kemajuan sitem perbankan di Indonesia. Salah satunya menyehatkan kembali BPR Indramayu Jabar.
"LPS sendiri berdiri atas dasar UU dan disahkan september 2005. Dalam evolusi tugasnya kaya kupu-kupu," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Didik Madiyono dalam LPS Financial Festival Medan, Rabu, (20/8/2025).
Didik mengungkap, dalam menjalankan fungsinya, LPS kala itu memiliki dua opsi ketika menemui bank gagal. Pertama menyelamatkan atau likuidasi. Atad dasar dua opsi itu, LPS selalu melihat lower cost test.
Artinya ketika bank yang gagal bisa diselamatkan dengan biaya lebih murah, maka LPS akan menyelamatkan bank tersebut.
"Kalau tidak menyelamatkan meminta OJK waktu itu blm ada mencabut izin biayanya berapa. Biasanya untuk bank yang non sistemik karena udah parah lebih murah tidak menyelamatkan pada saat itu, sekaligus membayar simpanan. Jadi penjaminan LPS itu efektif setelah bank dicabut izin usahanya," terangnya.
Namun dengan adanya UU terakhir 2023, LPS diharapkan lebih maju ke depan jadi risk minimizer, dan tidak hanya loss minimizer, dengan melibatkan faktor lain terkait ssk dan stabilitas sitem perbankan.
Hal ini sangat positif. Karena dengan begitu LPS bisa menghemat dana penyelamatan dengan sangat besar. Pasalnya LPS diberi kewenangan pada saat bank dinyatakan gagal dan ditutup oleh OJK, LPS bisa menjajaki bank tersebut untuk diselamatkan oleh investor.
"Ada satu cast bank indramayu jabar istilahnya bank jabar banten punya pinjaman di bank itu dilakukan equity swap sekarang bank itu jadi sehat," terangnya.
Sementara terkait likuidasi, setelah bank dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS akan mengambilalih seluruh hak dan wewenang Pemegang Saham bank, melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai, memutuskan pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, dan menyatakan status bank sebagai bank dalam likuidasi.
Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan, membayarkan simpanan yang layak bayar kepada nasabah sesuai kriteria 3T.
Tim Likuidasi akan melakukan penyelesaian terhadap hak dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi, diantaranya melakukan penjualan aset-aset bank, dan melakukan penyelesaian kewajiban kreditur lainnya. Penjualan aset-aset bank dilakukan agar dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam rangka pengembalian (recovery) dana penjaminan.
(dpu/dpu)