Pelaku Jasa Keuangan Bodong Diancam Penjara 10 Tahun & Denda Rp 1 T

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 19/08/2025 15:35 WIB
Foto: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi aktivitas lembaga jasa keuangan meskipun pelaku usaha jasa keuangan ilegal masih berkeliaran dan marak beroperasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengingatkan, bagi pelaku jasa keuangan ilegal dapat jerat hukuman pidana dan denda hingga Rp 1 triliun.

"Mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5-10 tahun penjara, bisa Rp 1 miliar sampai dengan 1 triliun," dalam acara launching kampanye nasional brantas scam dan aktivitas keuangan ilegal di hotel Rafless Jakarta, Selasa (19/8).

Kiki menjabarkan, pengenaan sanksi dan denda juga berdasarkan aturan dari undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut lahir seiring dengan perkembangan digitalisasi yang merambah ke sektor keuangan.


"Disini ada satu hal yang baru ya, jadi mungkin saya sampaikan disini bahwa undang-undang P2SK ini lahir salah satunya adalah karena adanya faktor digitalisasi. Jadi undang-undang perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun dan lain-lain itu belum memasukkan aspek atau ekses dari digitalisasi ini," jelasnya.

Kiki mengaku, era digitalisasi keuangan selain memberikan kemudahan dalam memperoleh akses keuangan juga kerap disalahgunakan oleh pelaku jasa keuangan yang tidak berizin untuk menipu masyarakat dengan jeratan bunga tinggi.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, selaku regulator, pihaknya dapat memberikan sanksi melalui aparat penegak hukum dan bersinergi dengan kementerian atau lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.

"Jadi makanya yang dulu mungkin masih berlindung di tidak adanya kejelasan ya, sekarang sudah jelas dan ini hati-hati secara punishment buat mereka yang main-main di hal ini," pungkasnya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kredit Bank Tumbuh 7,77% di Juni 2025, Sektor Tambang Unggul