Soal Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Bos BSI Buka Suara

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
15 August 2025 09:35
Wakil Dirut PT Bank Syariah Indonesia TBK, Bob Tyasika Ananta dalam acara Road To CNBC Indonesia Award 2023. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Wakil Dirut PT Bank Syariah Indonesia TBK, Bob Tyasika Ananta dalam acara Road To CNBC Indonesia Award 2023. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menilai penggunaan dana desa sebagai jaminan terakhir Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merupakan skema yang paling tepat. Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta menyebut skema jaminan tersebut memiliki struktur yang pas untuk mendorong program pemerintah itu.

Menurutnya, penggunaan dana desa sebagai jaminan merupakan bagian dari mitigasi risiko gagal bayar. Bob mengungkapkan dana tersebut bisa dikelola untuk menjadi produktif.

"Menggunakan dana desa itu is part of kemudian untuk mitigasi risikonya. Jadi atas dana desa itu diberdayakan untuk menjadi produktif, kemudian bank juga membantu dari sisi konteks untuk pengelolaannya, fundingnya," jelasnya saat ditemui di Gedung UGM Samator Pendidikan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2025).

Menurut Bob, setiap hari perbankan memang mengurusi berbagai risiko. Dalam hal ini, bank melakukan assessment terhadap berbagai risiko, dan Koperasi Desa dapat menyerap risiko tersebut melalui dana desa.

"Tapi konteksnya ini kan program pemerintah pemerintah juga meng-absorb. Artinya meng-absorb itu dengan skema kemudian pakai dana desa itu. Itu adalah bagian untuk memitigasi risikonya gitu," pungkas Bob.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa penggunaan dana desa sebagai jaminan dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibatasi. Jumlah yang dapat dijaminkan hanya boleh maksimal 30% dari total dana desa yang tersedia.

Yandri menjelaskan bahwa skema jaminan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang tengah disusun. Aturan tersebut akan merujuk pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pinjaman untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Laba BSI (BRIS) Naik 10,05% Jadi Rp1,87 T Sepanjang Kuartal I-2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular