LPS Lantik 2 Pejabat Baru Akhir 2025, Bakal Urus Penjaminan Asuransi
Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengisi sejumlah jabatan strategis untuk memperkuat persiapan program penjaminan polis asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS saat ini memiliki 54 orang yang mengisi unit asuransi. Sementara itu, dua orang akan mengisi posisi direktur eksekutif.
"Jabatan penting di tempat kami akan diisi dalam waktu dekat. Direktur eksekutif, dua orang mungkin akhir tahun sudah diisi," ungkap Purbaya usai acara LIKE IT, di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, LPS menargetkan uji coba terbatas (pilot test) pada 2027 sebelum eksekusi penuh program pada 2028. Purbaya optimistis program akan berjalan baik, meski tantangan terbesar terletak pada ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang ahli di bidang asuransi.
"Asuransi tantangan besarnya di SDM, karena sedikit punya ahli asuransi yang betul-betul ahli. Terus kalau kita ambil dari sekolah, sedikit juga rupanya sekolah yang menekankan memberi tekanan ke program asuransi
Ia mengungkapkan, perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program studi asuransi sangat sedikit dan tidak ada yang berakreditasi A. Akibatnya, LPS merevisi aturan rekrutmen agar lulusan program asuransi dari kampus berakreditasi A, meski program studinya hanya berakreditasi B, tetap dapat diterima.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi, LPS telah mengirim pegawai belajar ke luar negeri dalam dua tahun terakhir. Beberapa negara tujuan pelatihan meliputi Korea Selatan, Malaysia, Italia, dan rencana ke Kanada serta Taiwan.
Purbaya menegaskan LPS akan menentukan besaran nilai penjaminan polis berdasarkan best practice yang berlaku secara internasional. Ia menyebut, angka yang diperdebatkan saat ini berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Nah itu yang lebih tinggi lagi itu mungkin antar Rp 500-an juta sampai Rp 1 miliar. Itu yang masih didiskusikan, yang mana yang paling bagus," kata dia.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan masih ada beberapa isu yang masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di antaranya, ketentuan perusahaan asuransi yang dapat mengikuti program penjaminan. Purbaya mengungkapkan saat ini pihaknya masih menggunakan Risk Based Capital (RBC) sebagai acuan.
(mkh/mkh)