Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback Surat Utang Syariah, Begini Isinya!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
14 August 2025 10:15
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan pembekalan kepada para Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. (Instagram/smindrawati)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan pembekalan kepada para Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. (Instagram/smindrawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengesahkan peraturan terkait mekanisme pembelian kembali atau buyback dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk penerbitan SBSN sebagai seri penukar atau cross switching untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN).

Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 merevisi PMK 16/PMK 08/2015. Aturan ini diundangkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal pengundangan.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan likuiditas SBSN di pasar sekunder, mengurangi risiko pembiayaan ulang atau refinancing risk, mengelola tingkat imbal hasil, dan memperdalam serta mengembangkan pasar keuangan syariah domestik.

Adapun dalam Ayat 1 Pasal 3 PMK Nomor 59 Tahun 2025, tertulis pemerintah sebagai penyelenggara buyback SBSN di pasar sekunder, penjual SBSN secara langsung dan penerbit SBSN cross switching juga dapat melakukan pembelian kembali SBSN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.

"Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal," bunyi Ayat 2 Pasal 3 dalam PMK 59/2025 dikutip Kamis (14/8/2025).

Melalui beleid, pemerintah menetapkan empat metode buyback SBSN. Pertama, melalui lelang yakni dealer utama SBSN mengajukan penawaran harga atau nominal sesuai ketentuan. Kedua, metode bookbuilding atau pengumpulan pemesanan dalam periode tertentu.

Ketiga, bilateral buyback melalui negosiasi langsung antara pemerintah dengan seluruh pihak atau dealer utama SBSN setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan syarat.

Keempat, pembelian kembali SBSN secara langsung dapat dilakukan dengan dealer utama SBSN melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan dealer utama.

Sementara penjualan langsung SBSN akan dilakukan dengan menerbitkan seri baru atau reopening seri lama melalui mekanisme transaksi langsung.

Dalam PMK juga memperkenalkan penerbitan SBSN cross switching menggantikan SUN dalam transaksi buyback. Adapun mekanismenya mengikuti ketentuan pembelian kembali SUN di pasar sekunder, dengan opsi pembayaran selisih nilai secara tunai.

"Penerbitan SBSN Cross Switching dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN. Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN Cross Switchingselisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai," bunyi Pasal 27 Ayat 2 dan 3.

Dalam pasal 30 dijelaskan, DJPPR berwenang menentukan seri dan harga SBSN yang dibeli atau dijual, baik dalam bookbuilding, maupun bilateral buyback. Serta menetapkan transaksi dan mengumumkannya kepada publik.

Informasi yang dipublikasikan meliputi seri, nominal, harga, yield rata-rata tertimbang, dan tanggal setelmen.

Terkait sanksi, dalam pasal 43 dijelaskan bahwa dealer utama yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang atau transaksi tertentu, pembatasan pengajuan penawaran, hingga pelaporan ke otoritas perbankan atau pasar modal.

Dalam PMK Nomor 59 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya kepatuhan pada prinsip syariah. Setiap transaksi SBSN harus dilengkapi dokumen ketentuan dan syarat, akad syariah seperti ijarah, istishna, musyakarah, atau mudarabah, serta fatwa kesesuaian syariah dari lembaga berwenang.

"Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah," bunyi pasal 39.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Pemegang Saham BRI Setujui Buyback Saham Rp 3 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular