
Direktur Diperiksa Dugaan Korupsi Minyak, Alamtri (ADMR) Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) buka suara mengenai salah satu anggota direksinya, Heri Gunawan yang diperiksa dalam kasus korupsi minyak PT Pertamina (Persero), pada 4 Agustus 2025 lalu. Corporate Secretary ADMR, Mahardika Putranto menyebut Heri diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ia menerangkan bahwa Heri diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Direktur di PT Adaro Indonesia yang menjabat di periode 2018-2025. Pemeriksaan itu termasuk dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023.
Menurut Mahardika, PT Adaro Indonesia bukan satu-satunya pihak yang dipanggil menjadi saksi.
"Terdapat perusahaan-perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya yang juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian," jelasnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, Mahardika menjelaskan bagaimana keterlibatan ADMR maupun entitas usaha atau afiliasi dalam pembelian BBM jenis solar antara 2015-2025. Ia mengatakan pihaknya tidak melakukan pembelian itu secara langsung.
"Perseroan tidak secara langsung, namun melalui entitas anak, memiliki kontrak terpisah untuk pembelian bahan bakar minyak melalui proses tender kompetitif yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar minyak lainnya dengan harga pembelian bahan bakar minyak yang berpatokan pada MOPS (Mean of Platts Singapore) ditambah margin," tulis Mahardika.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang merupakan pemeriksaan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun keuangan Perseroan.
Mahardika kemudian menekankan bahwa secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dengan integritas tinggi atas setiap aktivitas yang dilakukan.
"Perseroan menghormati dan mendukung proses penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perseroan mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa," ujar Mahardika.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BJB, Ada Eks Dirut Yuddy Renaldi
