
Aturan DP Multifinance Mau Dilonggarkan, Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah deregulasi bagi tiga sektor di bidang Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif PVML Agusman mengatakan, penyederhanaan peraturan dan pelonggaran persyaratan ini diperlukan untuk mendorong ketahanan industi atas dinamika yang terjadi. Selain itu, deregulai diharap mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.
"Upaya ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor kita semua dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Agusman
Dari sektor multifinance, OJK akan mengeluarkan aturan pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan. Saat ini, hanya perusahaan multifinance yang memenuhi syarat tertentu yang bisa menyalurkan kredit dengan DP 0%.
Sebagaimana diketahui, POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengatur soal uang muka alias down payment (DP) bagi kredit kendaraan bermotor. Pada pasal 20 tertuang mengenai DP yang diatur dengan korelasi tingkat rasio kredit macet [Non Performing Financing/NPF] perusahaan pembiayaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan bisa menyalurkan kredit mobil dan motor, dan multi guna dengan DP 0% bagi perusahaan yang memiliki rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%.
Selain aturan tersebut, OJK juga akan memberikan kemudahan perizinan bagi usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya.
"Kita akan berikan room untuk lebih fleksibel untuk perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada. Karena seperti mudah lo dapat izin dari BPOJK," kata Agusman.
Di sektor ketiga, OJK juga melakukan penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada LKM.
Aturan permodalan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM. Adapun LKM dalam status pengawasan intensif diatur dalam Pasal 164.
Sebuah LKM akan masuk pengawasan khusus bila memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, tingkat kesehatan LKM ditetapkan pada peringkat komposit 4; dan/atau memenuhi parameter kuantitatif yang terdiri atas:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen); dan/atau
2. rasio kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Multifinance Ramai-Ramai Ngeluarin Obligasi, Nilainya Tembus Rp 8,3 T
