OJK Percepat Peralihan Wewenang dari Bappebti

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 11/08/2025 18:30 WIB
Foto: Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur Single Investor Identification (SID) untuk aset berjangka.

Adapun dalam UU P2SK, terdapat peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK untuk mengawasi keuangan yang underlying-nya berupa efek. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara mengakui bahwa prosesnya terlambat dari jadwal.


Ia mengungkapkan bahwa dalam progress terbarunya, OJK telah menunjuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pihak yang menetapkan dan mengelola SID tersebut.

"Terkait dengan untuk men-speed up itu, yang terakhir kita keluarkan adalah terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada KSEI untuk mengakses teknologi ini daripada pihak-pihak terkait," kata Aditya di Konferensi Pers dalam Rangka 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, ia mengungkapkan ada satu aset berjangka yang terluput dari Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan produk ke OJK, yang diteken 10 Januari lalu oleh Bappebti dan OJK. Produk itu adalah penyaluran amanat luar negeri (PALN). Mengingatkan saja, PALN adalah produk investasi di mana dana atau aset disalurkan ke luar neger dengan underlying berupa aset.

"Memang itu secara tidak sengaja itu belum ter-cover dalam lampiran BAST tersebut. Ini hopefully kita akan segera koordinasikan dengan Bappebti untuk kita susulkan sebagai barang yang memang menjadi kewenangan di OJK," tukas Aditya.

Kata dia, secara alaminya, PALN didasari oleh efek yang mana termasuk aset di bawah pengawasan OJK dalam UU P2SK.

"Tentunya itu menjadi tanggung jawab atau kewenangan daripada OJK," ucap Aditya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Influencer Keuangan Gak Bisa Sembarangan, OJK Beri Syarat