OJK Mau Rilis Aturan ETF Emas, Ini Bocoran Isinya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 11/08/2025 16:50 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan mengenai reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif emas alias Exchange Traded Fund (ETF) Gold.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara mengatakan peraturan itu diharapkan dapat rilis pada kuartal keempat nanti.

Aditya menyebut peraturan tersebut dibuat setelah OJK sebelumnya mengeluarkan izin pendirian usaha bank emas atau bullion bank. 


"Tapi memang kalau kita mau membuat suatu aturan itu, kita harus melihatnya secara komprehensif," ujar Aditya di Konferensi Pers dalam Rangka 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (11/8/2025).

Pertama, kata Aditya, POJK itu akan mengatur struktur produknya. Ia menegaskan bahwa struktur dan mekanisme dari underlying ETF emas, serta detil produknya harus jelas.

Kemudian, OJK akan mengatur keberadaan emasnya itu sendiri, termasuk pihak-pihak yang menjadi penyimpan emas itu. Aditya memaparkan bahwa POJK itu akan mengatur secara khusus, kriteria penyimpan emas serta transparansinya.

"Tentunya kalau kita bicara transparansi, kita nggak bisa lupa juga ini risiko manajemennya, harus kita atur di situ," imbuhnya.

Lalu yang tak kalah penting, lanjut Aditya, POJK itu juga akan mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak terkait ETF emas. Seperti bank custody dan pihak intermediary.

Dalam perumusan aturan baru tersebut, Aditya mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bongkar Investasi Pilihan MI Saat Situasi Masih Tak Pasti