OJK: Influencer Finansial Pasar Modal Harus Punya Perjanjian Tertulis
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan bagi para influencer finansial di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, influencer finansial harus perjanjian tertulis jika bekerja sama atau memberi rekomendasi efek.
Hal itu mengacu pada ketentuan terkait influencer pada POJK nomor 13 tahun 2025 oada pada Pasal 106 hingga 109. Adapun dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.
Dalan aturan tersebut, PPE dan PED menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal, melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, dan melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk.
"Adapun dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Inarno memaparkan, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE dan untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi.
Inarno menegaskan, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.
Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kedepanya, pengaturan influencer/pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat," pungkasnya.
(fsd/fsd)