OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judol

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
04 August 2025 16:05
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening terkait pemberantasan judi online (judol). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan data rekening yang diblokir tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital. 

"OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Sebelumnya, OJK menilai perlu pendekatan sistemik dan kolaboratif dalam menindak banyaknya rekening yang digunakan untuk judol. Dian mengatakan rekening-rekening judol tetap bermunculan meskipun sudah dilakukan pemblokiran.

Ia mengatakan upaya pemberantasan judol kini telah diperkuat dengan pembentukan satuan tugas khusus. Akan tetapi Dian berujar kerja terpadu antar instansi tidak boleh terpisah.

"Sekarang sudah ada Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Kemenko Polhukam. Tapi upaya-upaya ini tidak bisa bersifat isolated. Kita perlu pendekatan yang masif dan menyeluruh," ucapnya.

OJK sendiri telah menggerakan hampir seluruh dari 37 kantor wilayahnya dengan pemerintah daerah dan perbankan untuk melakukan edukasi publik dan kampanye anti judol besar-besaran. Di sisi pengawasan, otoritas fokus memperkuat koordinasi dengan bank, terutama dalam hal pengawasan transaksi dan identifikasi rekening mencurigakan.

"Kami juga sudah mulai pertemuan dengan compliance director dari bank-bank. Tujuannya adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh," ujar Dian.

Ia mengungkapkan ada tantangan dari belum adanya kesamaan standar identifikasi aktivitas judol di bank. Kendati demikian, para bank sudah mulai aktif melakukan upaya deteksi dini.

"Contoh persoalannya, penggunaan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online. Standarnya belum seragam, sistemnya juga masih berkembang. Tapi mereka sekarang aktif melakukan cyber patrol, analisis nasabah, dan pengawasan aktivitas mencurigakan," terang Dian.

Untuk itu, OJK saat ini sedang menyusun aturan baru soal rekening tidak aktif atau dormant, guna memastikan perlakuan yang tegas dan seragam.

Lebih lanjut, Dian mengatakan otoritas juga sedang menyiapkan regulasi ideal agar tidak ada lagi celah hukum bagi para pemain judol.

"Intinya, kami tetap jaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, sambil memperkuat upaya pemberantasan judi online. Kami sedang pastikan regulasi idealnya seperti apa, supaya tidak ada loophole lagi," pungkasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Bank RI Tutup ATM, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular