Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Rosan: Bukan Pemangkasan Honorarium

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 04/08/2025 10:20 WIB
Foto: CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan Perkasa Roeslani melakukan pertemuan dengan perusahaan kimia milik Berkshire Hathaway, Lubrizol, membahas arah pembangunan Indonesia menuju 2030. (Instagram/rosanroeslani)

Jakarta, CNBC Indonesia - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan kebijakan meniadakan tantiem dan insentif bagi Komisaris BUMN dan anak usaha merupakan langkah untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Rosan menuturkan penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.

Rosan menyebut, kompensasi tetap diberikan namun lebih kepada sesuai fungsinya. Selain itu, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).


"Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," kata Rosan, dikutip Senin (4/8/2025).

Rosan juga menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

"Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN," jelasnya.

Rosan pun mengungkapkan, struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Seperti diketahui, BPI Danantara resmi melarang anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan.

Pelarangan mendapatkan insentif termasuk dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang.

Kebijakan telah dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio dibawah BPI Danantara.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tantangan Bisnis Sawit Di Balik Kesepakatan IEU-CEPA & Tarif AS