4 Emiten Ini Digembok BEI Lebih Dari Setahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan empat emiten yang masih diberhentikan sementara perdagangan sahamnya (suspensi) selama lebih dari setahun. Suspensi dilakukan pada seluruh pasar baik pasar reguler maupun pasar tunai.
Hingga 31 Juli 2025, BEI mengenakan suspensi kepada PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), PT Dewata Freight International Tbk, (DEAL), dan PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL).
"Sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 terdapat 4 Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.6. yang telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut," tulis manajemen BEI, Senin (4/8).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, khususnya bagi pemegang saham 4 emiten tersebut.
"Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek terhadap MKNT, SBAT, DEAL dan TRIL di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I periodic call auction hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025," jelasnya.
Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh 4 emiten tersebut.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X).
Ketentuan V.1 Peraturan I-X mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut.
Merujuk pada Ketetapan 7 Peraturan I-X, ketentuan tersebut berlaku efektif tanggal 21 Juni 2024, kecuali untuk Perusahaan Tercatat yang hanya memenuhi kriteria memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. Pengecualian tersebut berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026.
(ayh/ayh)