Ini Alasan OJK Edukasi Kripto ke Penegak Hukum Hingga Hakim

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
30 July 2025 17:30
Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Dino Milano Siregar menyampaikan paparan dalam Coffee Morning with Mobee di Jakarta, Rabu (30/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Dino Milano Siregar menyampaikan paparan dalam Coffee Morning with Mobee di Jakarta, Rabu (30/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan edukasi kripto tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga ke aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar mengatakan, pihaknya kini menjalin kolaborasi dengan asosiasi serta perusahaan-perusahaan dalam negeri.

Edukasi ditujukan kepada sejumlah lembaga seperti Bank Indonesia (BI), PPATK, aparat penegak hukum.

"Harapannya, mereka bisa melihat kripto sebagai instrumen investasi yang sah di Indonesia. Jangan sampai salah dalam menyikapi fenomena ini," ungkap Dino dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu, (30/7/2025).

OJK juga aktif merilis informasi edukatif di situs resminya. Selain itu, OJK Institute hadir sebagai pusat literasi yang menyasar baik pengguna akhir maupun pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto.

Langkah ini penting mengingat industri kripto mengalami dinamika signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Pada semester I 2025, volume transaksi kripto tercatat sekitar Rp226,5 triliun, turun dari Rp301,7 triliun pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, jumlah investor kripto terus bertambah. Per Juni 2025, jumlah pemilik akun kripto di Indonesia mencapai 16,3 juta, meningkat dari 13,6 juta akun per Januari 2025.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap, OJK Kaji ETF Kripto Jadi Instrumen Baru di Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular