Eks Bos Investree Buronan Malah Jadi CEO di Qatar, Ini Kata OJK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Sabtu, 26/07/2025 14:15 WIB
Foto: CEO JTA Investree, Adrian A Gunadi. (Dok. JTA Investree)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr. Adrian), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.


"Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Sdr. Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

"Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Sdr. Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan," tulis OJK.

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Tersangka kasus fraud PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, terpantau telah mengemban jabatan baru di entitas bisnis asing. Padahal, hingga saat ini, nama Adrian masih tercantum dalam daftar red notice Interpol.

Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

"CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Entitas bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang merupakan anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Masih Diburu OJK, Mantan CEO Investree Malah Jadi CEO di Qatar