
1.697 Lender Ajukan Tagihan ke Investree, Ada Bank hingga E-Commerce

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investree, telah mengumumkan para lender yang mengajukan tagihan sebanyak 1.697 pihak yang terdiri dari perorangan dan badan usaha.
Mengutip website resminya, di antara ribuan lender yang mengajukan tagihan, di antaranya ada pihak yang berasal dari pihak perbankan hingga perusahaan e-commerce.
Lender dari perbankan di antaranya, PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO), PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR). Lalu PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) atas nama Willy, Asep Budiman, dan Jadiaman Sinaga. Serta, PT Bank Perkreditan Rakyat atas nama Andi Gunawan.
Sementara lender dari perusahaan e-commerce yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli.
Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya menyampaikan, pihaknya memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan karena tingginya volume tagihan yang diterima. Adanya penambahan waktu bertujuan untuk memastikan akurasi dan validasi data.
"Saat ini, Tim Likuidasi tengah melakukan pengumpulan serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima. Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan kami sampaikan secara berkala melalui situs," tulis tim likuidiasi, Jumat (25/7).
Disebutkan, pengajuan tagihan kepada PT Investree Radhika Jaya berlangsung sejak 9 April 2025 hingga 8 Juni 2025. Namun, apabila nama lender tidak tertera dalam daftar pengumuman, diminta untuk menghubungi kami melalui email [email protected] atau WhatsApp di nomor +62 821 2326 9758 dengan menyertakan bukti pengajuan tagihan.
Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian di PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Gunadi masih menjadi buron.
Namun, kabar terbaru, Adrian Gunadi, terpantau telah mengemban jabatan baru di entitas bisnis asing. Padahal, hingga saat ini, nama Adrian masih tercantum dalam daftar red notice Interpol.
Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.
"CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip Jumat (25/7/2025).
Entitas bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang merupakan anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Alasan pencabutan tersebut antara lain pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum serta pelanggaran aturan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, OJK juga menilai bahwa kinerja Investree memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini mendorong otoritas untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan.
Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Sejak saat itu, proses likuidasi perusahaan pun berjalan di bawah pengawasan tim yang ditunjuk.
Dalam keterangan terbarunya, OJK menyatakan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus Adrian Gunadi. Termasuk, upaya hukum melalui red notice dan kerja sama dengan Interpol dan otoritas internasional lain.
"Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk," kata Deputi Komisioner OJK, Agusman.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Buka Suara Soal Bos Pinjol Bankrut Ketahuan Nonton Balap di Qatar
