
Asuransi Kredit Boncos, Bank Diminta Tanggung Risiko 25%

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan resmi menambah porsi tanggungan risiko kredit yang ditanggung perbankan menjadi 25% melalui POJK 11/2025. Hal ini terjadi seiring peningkatan klaim asuransi kredit.
Menurut data AAUI klaim asuransi kredit telah melonjak 8,3% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 3,59 triliun pada kuartal I-2025. Sementara itu, pendapatan premi asuransi umum dari lini usaha asuransi kredit hanya tumbuh 0,3% yoy menjadi Rp 3,98 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan risk sharing dalam POJK 11/2025 bertujuan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan mendorong praktik penjaminan yang sehat.
"Dalam skema ini, lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sementara pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%. Hal ini juga sejalan pada POJK 20/2023 terkait produk asuransi kredit," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (24/7/2025).
Adapun tujuan pembagian ini adalah untuk memastikan lembaga pemberi kredit tetap menjalankan analisis kelayakan debitur secara memadai, serta menjaga akuntabilitas dan kualitas penyaluran kredit.
"Selain itu, pembagian risiko ini penting untuk memperkuat keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan dan sejalan dengan praktik manajemen risiko yang berlaku secara internasional," jelasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%
