Mulai Berjalan 2028, Ini Jenis Asuransi yang Bisa Dijamin LPS

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
23 July 2025 13:35
Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan bentuk dan mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai berjalan pada tahun 2028. Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution menjelaskan pembagian terkait jenis asuransi yang dapat dijamin oleh program tersebut.

Ia menyebut asuransi jiwa dan umum akan masuk dalam PPP. Namun, apa saja lini bisnis di dalamnya yang dapat masuk program tersebut masih dalam bentuk pembahasan.

"Asuransi satelit umpamanya, mungkin itu nggak akan masuk, karena besar banget kan itu ya. Sementara umumnya nanti kalau pun dijamin limitnya cuma segini, nggak ngefek gitu," kata Ridwan usai acara Indonesia Re International Conference 2025 di Menara Danareksa, Selasa (22/7/2025).

Ia mengatakan semangat dari program penjaminan ini sebenarnya ditujukan untuk masyarakat luas. Lantas, klaim manfaat yang dijamin nilainya amat besar kurang menyasar masyarakat luas.

Maka demikian, PPP nantinya akan menjamin lini asuransi yang digunakan masyarakat luas seperti asuransi kesehatan, properti, kecelakaan.

Untuk lini asuransi yang menanggung bencana alam, Ridwan mengatakan itu akan tergantung dengan nilai klaim manfaatnya.

"Mungkin nanti tergantung ini, kan bisa juga bencana alam, tapi dia asuransi untuk mobil, kan bisa banjir kan ya. Atau untuk rumah, tinggal manfaatnya berapa gitu kan ya. Tapi itu juga bencana alam mungkin untuk yang [cover] gedung yang besar. Nah itu kita akan lihat nanti," terang Ridwan.

Untuk penjaminan asuransi unit link, PPP tidak akan menjamin unsur investasinya, tapi menjamin hanya unsur proteksinya.

"Karena kalau investasi kan sebenarnya, mestinya orang yang berinvestasi kan dia udah tahu risikonya kan ya. DIa lah yang me-manage risikonya," tutur Ridwan.

Sebagai informasi, PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) No.4/2023. Dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.

Ridwan mengatakan sejauh ini persiapan LPS untuk menjalankan PPP sudah "on track" untuk bisa berjalan pada tahun 2028. Ia menyebut LPS sudah siap dari segi organisasi dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).

Namun, peraturan yang mengatur penjaminan polis masih disiapkan. Ridwan menerangkan peraturannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan akan diikuti dengan aturan internal LPS yang merincikan detil pelaksanaan PPP.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Premi Asuransi Jiwa 2024 Capai Rp185,39 T, Ini Penopangnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular