
Akuisisi Terminal Khusus Batubara, BYAN Rogoh Kocek Rp 3,3 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tambang milik Konglomerat Low Tuck Kwong, PT. Bayan Resources Tbk. (BYAN) melakukan akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara milik PT Fajar Sakti Prima (PT FSP) senilai Rp 3.305.999.298.000.
Terminal khusus batu bara tersebut berlokasi di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Transaksi akuisisi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 lalu
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), BYAN menggenggam 90% saham PT. FSP dan menjadi pengendali utama atas perusahaan tersebut.
Untuk pengembangan khusus batubara mencapai Rp Rp 151.696.017.668 belum termasuk PPN.
Alasan aksi korporasi tersebut mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya, Terminal Khusus Batubara tersebut dapat optimal dalam operasional kegiatannya, lebih menguntungkan dari sisi harga dibandingkan dilakukan pihak lain.
Adapun pelaksana konstruksi pembangunan terminal khusus Batubara yang dilakukan oleh PT Nirmala Matranusa (PT NMN). Manajemen menyebut, PT NMN memiliki pengalaman untuk proyek Pembangunan Jetty, sehingga tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi
Selain itu PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan pihak lain.
PT NMN juga memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan oleh Perseroan, harga yang ditawarkan mencakup biaya mobilisasi dan demobilisasi yang lebih besar sehingga harga yang ditawarkan meniadi sangat tinggi.
"Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran, KJPP DAZ REKAN berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar," tulis manajemen.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]